Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah Lembaga yang didirikan oleh BBSPJIA dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia. Untuk lingkup produk makanan dan minuman yang beredar sertifikasi halal akan diberlakukan wajib per tanggal 17 Oktober 2024.
LPH BBSPJIA telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman sejak 15 Maret 2023. Per tanggal 20 Januari 2026, LPH BBSPJIA terakreditasi sebagai LPH Utama dengan penambahan ruang lingkup Kosmetik, Produk Kimiawi dan Barang Gunaan.
Keunggulan LPH BBSPJIA :
Standar acuan kegiatan LPH :
Peraturan-peraturan tersebut dapat dilihat disini.
LPH BBSPJIA memberikan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk pangan olahan untuk keperluan sertifikasi halal. Jasa yang diberikan kepada Klien dilaksanakan secara profesional dan efektivitas yang tinggi untuk kepentingan pengguna jasa.
LPH BBSPJIA menetapkan kebijakan dan prosedur operasional yang transparan dan bersifat tidak diskriminatif. Sehingga dalam proses permohonan dan pelaksanaan kegiatan sertifikasi, LPH BBSPJIA tidak membeda-bedakan Klien, serta menjamin terjaganya prinsip ketidakberpihakan.
Dalam melaksanakan audit, LPH BBSPJIA hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi dan pengalaman ilmiah/teknis/industri yang sesuai serta terlatih dalam mengoperasikan dan melakukan penilaian kesesuaian sistem manajemen. LPH BBSPJIA juga menjunjung tinggi kerahasiaan pengguna jasa dan pihak yang diaudit.
Seluruh personel LPH BBSPJIA menjamin sistem yang digunakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN); Pedoman dan Instrumen Penilaian Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Halal Luar Negeri; Pedoman Pemeriksaan Kehalalan Produk Berbasis Verifikasi, Validasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk; Undang-Undang RI No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Jaminan Produk Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal; Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal; Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Pendaftaran :
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPH BBSPJIA melaui aplikasi sihalal BPJPH Kementerian Agama (https://ptsp.halal.go.id/)
Dalam hal pertanggunggugatan yang timbul akibat kegiatan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, LPH-BBSPJIA mengikuti ketentuan yang diberlakukan untuk instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara
Tarif layanan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH, dengan komponen nilai transportasi dan akomodasi yang tidak dikenakan biaya dan akan dibebankan langsung kepada pelanggan. Perlu kami sampaikan bahwa sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berkualifikasi Pratama kami hanya melaksanakan pemeriksaan untuk usaha mikro dan kecil.
| No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Alkohol (GCMS) | per contoh | 400,000 | |
| 2 | DNA Babi | per contoh | 1,500,000 |